Jumat, 29 Maret 2024

Daerah Masih Butuh Pembangunan, Demokrat Minta Pemerintah Tak Ubah Tanggung Jawab Karantina

Senin, 30 Maret 2020 2:41

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

POLITIKAL.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta pemerintah tak mengubah aturan yang mewajibkan pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina selama proses karantina wilayah.

Aturan itu tertuang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi aturan itu, "selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."

Irwan menduga pemerintah tengah mencoba mengubah aturan tersebut dengan memilih penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dibandingkan peraturan pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tampaknya, pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah dan pembiayaan selama karantina wilayah di-sharing dengan daerah," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).

Irwan menyatakan pemerintah pusat cukup menindaklanjuti UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menerbitkan PP. Irwan meminta agar pemerintah pusat tak menambah beban pemerintah daerah yang sudah kesulitan dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

"Pemerintah daerah sudah berat dan tertekan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya, jangan sampai terbebani pula dengan pembiayaan karantina wilayah. Daerah juga masih butuh pembangunan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah bertanggung jawab atas kebutuhan masyarakat bila mengambil kebijakan karantina wilayah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait