Kamis, 25 April 2024

Di Draf Final Ciptaker, PKS Temukan Perubahan Ayat Perumahan

Sabtu, 24 Oktober 2020 22:38

Ilustrasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Ciptaker/ lokadata.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang draf final ciptaker.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut ada perubahan satu ayat pada naskah Omnibus Law Cipta Kerja versi terakhir dengan 1.187 halaman.

Hal ini berdampak secara substansial karena menyangkut pengaturan soal syarat perjanjian jual beli perumahan.

"Perubahan berbagai versi UU Cipta Kerja tenyata tidak hanya mengubah format saja tetapi juga terdapat pengubahan subtansi UU itu sendiri," ungkap Anggota Komisi V Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Suryadi Jaya Purnama, dalam siaran pers PKS, Sabtu (23/10).

Ia memaparkan bahwa perubahan itu ada pada Pasal 50 angka 7 dimana pada Pasal 42 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang berbunyi "… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Ayat itu kemudian menjadi "… keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi Undang-undang.

"Sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia," ucap dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait