Kamis, 25 April 2024

Disebut Tak Jadi Jaminan, Syarat Usia Hakim Konstitusi 60 Tahun Dipertanyakan

Sabtu, 29 Agustus 2020 22:48

foto: republika.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL,ID tentang syarat usia hakim konstitusi 60 Tahun.

Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar di balik substansi revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang memuat kenaikan batas usia seseorang dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, menjadi minimal berusia 60 tahun.

Salah seorang anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhani berpendapat, usia seseorang tidak bisa menjadi jaminan integritasnya.

"Sampai hari ini kita masih mempertanyakan apa alasan logis yang dapat diterima oleh publik, kenaikan usai tersebut. Karena integritas tidak diukur dari usia seseorang. Bukan berarti seseorang yang semakin tua, itu integritasnya semakin terjamin," kata dia dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/8).

Diketahui, pada Pasal 15 ayat (2) draf RUU MK, menyatakan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, seseorang harus berusia minimal 60 tahun.

Sementara di dalam UU MK yang masih berlaku saat ini, diatur bahwa usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait