Jumat, 19 April 2024

Dishub Sosialisasi Taat Masker dan Sanksi Denda di Samarinda

Rabu, 19 Agustus 2020 5:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda gelar sosialisasi peraturan wali kota (perwali) Samarinda Nomor 38 Tahun 2020.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Dermaga, tepatnya di dekat pelabuhan Kelotok didepan Pasar Pagi sekitar pukul 09.00 WITA.

"Hari ini dinas perhubungan berdasarkan perintah dari bapak kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang perwali No. 38 tentang penggunaan masker di tempat umum agar masyarakat samarinda mengetahui mengenai pentingnya penggunaan masker," sebut Kepala Bidang Angkutan Dishub Samarinda, Teguh Wardhana, Rabu (19/8/2020) pagi.

Teguh menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, masih banyak pengendara dan penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker.

"Tadi ada beberapa pengendara yang tidak menggunakan masker, jadi kita beritahukan dan sosialisasikan, bahwa masker ini akan diberlakukan peraturannya 10 hari yang akan datang jadi apabila tidak memakai masker maka akan didenda Rp 250 Ribu," sambung Teguh.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait