Kamis, 28 Maret 2024

DPD Ingatkan Pemerintah Terkait Nasib THR Buruh

Minggu, 10 Mei 2020 4:18

Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Rahman. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim

POLITIKAL.ID - Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona atau Covid-19 (selanjutnya disebut SE Menaker Penundaan THR) mendapatkan sorotan.

SE itu disorot oleh Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) M Rahman. Menurut dia, negara atau pemerintah harusnya hadir dan bertanggungjawab untuk melindungi hak buruh atas THR.

"Salah satunya dengan memberikan intensif kepada pengusaha yang benar-benar tidak mampu membayar THR pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19 dengan memberikan dan kemudahan pinjaman ke bank atau lembaga pinjaman lainnya," tuturnya, Minggu (10/5/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah diminta bersinergi dan melakukan koordinasi yang intensif untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan yang tersebar di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi dan aktif turun mengawasai proses pemberian THR oleh perusahaan di daerah-daerah.

Menurut Rahman, secara filosofis pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selanjutnya, ditegaskan dalam batang tubuh Pasal 27 Ayat 2 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait