Jumat, 19 April 2024

DPR Kritik Pemerintah dalam Parameter Penetapan Status Zona Merah

Minggu, 26 April 2020 23:17

Anggota Komisi XI DPR Saleh Daulay mengkritk pemerintah pusat yang hingga saat ini belum membuat parameter untuk menetapkan suatu daerah menjadi zona merah corona (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengkritik pemerintah yang hingga saat ini belum jelas dalam membuat parameter penetapan status suatu daerah sebagai zona merah virus corona (Covid-19). Menurutnya, pemerintah belum menetapkan indikator suatu daerah bisa disebut sebagai zona merah.

"Sekilas, zona merah adalah daerah yang paling banyak kasus positif Corona. Namun, berapa banyak kasus positif agar suatu daerah dikatakan zona merah, tidak dijelaskan. Semestinya, penyebutan zona merah itu ada kalkulasi dan perhitungannya," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Saleh juga mengkritik pemerintah pusat yang menyerahkan penetapan status zona merah kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah itu tidak tepat karena pasti akan ada penilaian subjektif dari masing-masing kepala daerah. Akibatnya, definisi zona merah menjadi bermacam-macam.

"Lalu, bagaimana dengan daerah lainnya? Persoalan akan berimplikasi pada penerapan kebijakan mudik lebaran. Kementerian Perhubungan, misalnya, menyebut bahwa masyarakat di daerah zona merah tidak boleh mudik. Daerah mana saja zona merah?" Kata Saleh.

Saleh menyarankan agar Pemerintah pusat saja yang menetapkan status zona merah terhadap suatu daerah. Pemerintah pusat pula yang perlu menetapkan parameter atau batasan-batasan suatu daerah bisa ditetapkan sebagai zona merah virus corona.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait