Jumat, 19 April 2024

Dugaan Rasuah Rp35 Miliar, JAM Kaltim Minta Kejati Periksa Pejabat Pemprov Periode 2008-2013

Minggu, 25 April 2021 22:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tindak rasuah pasalnya dianggap sebagai penyakit mematikan yang perlu ditangani serius oleh aparat berwajib. Sebab praktik ini tak sedikit dilakukan secara berjamaah dan menyebabkan kerugian negara mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah. Guna memastikan aparat bertindak proporsional, para mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM ) Kaltim tak ada kata lelah kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (26/4/2021) siang tadi. Kali ini, disampaikan Zainal Abidin selaku koordinator aksi jika di Kaltim masih banyak ditemukan praktek tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya yang perlu diseriusi. "Di Kaltim ini masih banyak temuan praktik korupsi. Misalnya dugaan kasus dana hibah Rp35 Miliar dari pemprov Kaltim ke APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) yang didepositokan. Dan kasusnya sampai hari ini masih jadi tanda tanya,” tegas Zainal. Data tersebut, lanjut Zainal, dikutip dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pencairan dana bunga deposito kepada masing-masing PTS (Perguruan tinggi swasta) tidak jelas penggunaan dan tidak pertanggungjawabannya. Aliran dana puluhan miliar ini pun diduga telah mengalir dan melibatkan sejumlah nama pejabat daerah. "Kondisi tersebut disebabkan kepala dinas pendidikanan lalai memberikan rekomendasi kepada Asosiasi perguruan tinggi swasta Indonesia (APTISI) wilayah XI-B Kaltim,” tambahnya. Dalam hal ini BPK juga menyatakan kondisi tersebut disebabkan Plt Sekertaris Daerah pada saat itu menyetujui pemberian hibah kepada APTISI yang tujuannya mendepositokan. Kemudian wakil Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dalam mengalihkan dana deposito itu beserta bunganya kepada APTISI tanpa memiliki dasar hukum. “Kami dari JAM meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa Pejabat Pemprov Kaltim pada saat itu yang dianggap bertanggung jawab (Wakil Gubernur periode 2008-2013 Berinisial FW, Plt Sekprov inisial RW, Kadisdik Kaltim inisal M dan memeriksa Kepala Biro Keuangan Inisial FR serta Pejabat Bankaltimtara (pada periode yang sama) serta panggil dan periksa Ketua Aptisi Kaltim pada saat itu yang berinisal ES.” bebernya. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasipenkum Tony yang didampingi Kasi C Bidang Intelijen Kejati Kaltim Erwin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. “Terima kasih teman-teman yang telah memberikan informasinya. Sementara kami akan pelajari terlebih dahulu kasusnya dan menunggu arahan dari pimpinan untuk tindaklanjutnya kedepan,” singkatnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait