Jumat, 26 April 2024

Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita

Selasa, 21 Juli 2020 0:23

IST

POLITIKAL.ID, BANJARMASIN - Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan.

Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dinilai menyebar isu SARA lewat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020).

Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni 2020 tadi.

Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Rizki Purbo Nugroho.

JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait