Sabtu, 27 April 2024

Fraksi Golkar Kaltim Minta Gubernur Kaltim Kaji Ulang Pergub Nomor 49 TA. 2020

Jumat, 11 Juni 2021 21:50

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim turut menyoroti peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020. Kali ini penolakan datang dari anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono terkait tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Nidya Listiyono mengatakan, Pergub yang terbit pada 24 Agustus 2020 tersebut memiliki kelemahan pada pengelolaan keuangan daerah. Terlebih pada penyaluran APBD yang hingga triwulan kedua belum terserap dengan maksimal. "Salah stu penyebabnya Pergub itu. Sudah kami sampaikan pada saat penyampaian pandangan Fraksi," ujar Tyo sapaanya kepada awak media Sabtu (12/6/2021). Dari informasi yang dihimpunnya, dibeberapa pertemuan antara DPRD dan pihak Pemprov Kaltim ditemukan kendala mengenai pengajuan Bankeu dari berbagai Kabupaten/Kota di Kaltim. "Rapat dengan BPKAD informasi saya dengar adalah banyak daerah-daerah kabupaten atau kota yang mengalami kendala dalam mengajukan Bankeu," ungkapnya. Tyo menambahkan, mengenai dasar aturan diterbitkannya Pergub 49 tahun 2020 juga tidak diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan ini juga sudah langsung dibawa unsur pimpinan kepada Mendagri. Hasilnya pun tidak ada dasar aturan yang menyebut nilai Rp 2,5 miliar per paket kegiatan dalam pengajuan Bankeu," terangnya. Menyikapi hal tersebut, anggota dewan Dapil Samarinda ini menegaskan akan kembali berkomunikasi dengan gubernur Kaltim untuk mengkaji ulang Pergub tersebut. "Kami akan membuka kembali komunikasi ke pak Gubernur, kami minta Pergub dikaji ulang kembali," imbuhhya. Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditanya soal Pergub enggan memberikan komentar. Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi. "Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan," ucap Isran Noor. (*)
Tag berita:
Berita terkait