Jumat, 26 April 2024

Gatot Nurmantyo Serukan Salat Berjamaah, PPP Beri Tanggapan

Kamis, 19 Maret 2020 22:4

Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi. menjelaskan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19. Foto/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Seruan Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo agar umat Islam beramai-ramai melaksanakan salat berjamaah di masjid di tengah wabah virus Corona ditanggapi oleh Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi.

Baidowi menjelaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19.

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, terbitnya fatwa MUI yang meniadakan salat Jumat maupun salat berjamaah di masjid untuk daerah yang terkena virus Corona, harus dimaknai dalam konteks kedaruratan yang itu diperbolehkan dalam Islam.

"Bahwa ada kaidah ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamu 'ala jalbil masholih" yang artinya mencegah kemudaratan diutamakan dibanding mengambil manfaat dari sesuatu," ujar Awiek dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (19/3/2020).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP ini menambahkan, imbauan MUI itu lebih mengutamakan mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dibanding mengambil manfaat silaturahmi atau berkumpul.

"Karena mencegah penyebaran penyakit tidak bisa ditunda, sementara untuk salat berjamaah masih bisa dilakukan di rumah, memakmurkan masjid masih bisa dilakukan saat situasi sudah kondusif," ujar Legislator asal daerah pemilihan Jawa Timur XI ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait