Kamis, 28 Maret 2024

Gubernur Kaltim Imbau Warga Tetap Gunakan Masker

Sabtu, 22 Agustus 2020 6:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) bernomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Karena itu, Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaannya.

Salah satunya sosialisasi penggunaan masker di masyarakat.

"Kita komunikasikan terlebih dulu dengan Bupati dan Walikota. Jika sudah ada kesepakatan bersama. Barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya TNI dan Polri," tegas Gubernur Kaltim, Isran Noor melalui rilis humas yang diterima media ini, Sabtu (22/8/2020).

Menurut Isran, penertiban ini dilakukan agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus Corona (Covid-19) di Kaltim.

Sosialisasi ini diharapkan masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga diri sehingga tidak tertular virus.

"Semoga sosialisasi ini bisa dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota di Kaltim. Yang jelas, kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat melalui Inpres," jelasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait