Jumat, 19 April 2024

Gubernur Kaltim Tetapkan UMP 2021, Nominal Upah Sama Seperti Tahun Lalu

Sabtu, 31 Oktober 2020 3:36

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Isran Noor telah menetapkan upah minimum provinsi (ump) Kaltim.

Dalam rilis yang disampaikan biro humas pemprov, Sabtu (31/10/2020) Isran Noor menyampaikan SK yang telah diterbitkannya.

Penetapan itu sesuai permen ketenagakerjaan nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.

"Penetapan sesuai SK nomor 561/k.564/2020," ujar Isran menyebut.

Penetapan itu secara resmi dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2020 dengan nilai untuk UMP 2021 sebesar 2.9 juta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait