Jumat, 26 April 2024

Hambat Penanganan Corona, PSHK Kritik Langkah Pemerintah Terkait Prosedur PSBB

Minggu, 5 April 2020 22:19

Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (28/3/2020) malam. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

POLITIKAL,ID - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik langkah pemerintah yang mencantumkan prosedur panjang dalam menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menyatakan bahwa deretan prosedur malah akan memperlambat penanganan penyebaran Corona di Indonesia.

"Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan COVID 19 oleh Pemerintah," kata Fajri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).

Fajri menjelaskan lamanya prosedur bisa diidentifikasi dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan berdasarkan sejumlah data.

"Padahal, Pemerintah Pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes COVID 19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan setiap hari Pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," ujar dia.

"Artinya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah," lanjut dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait