Sabtu, 20 April 2024

Hasil Coklit Daftar Pemilih Pemilihan 2020, Puluhan Ribu Pemilih Tak Memenuhi Syarat

Selasa, 11 Agustus 2020 1:2

ilustrasi/ liputan6.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang hasil coklit daftar pemilih pemilihan 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Pemilihan 2020.

Hasilnya, ditemukan puluhan ribu pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

"Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret. Hal tersebut diduga lantaran KPU dan jajarannya di daerah tidak melakukan sinkronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dengan data pemerintah," kata anggota Bawaslu, M. Afifuddin, Selasa (11/8/2020).

Padahal, menurut Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu Bawaslu ini, Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.

Afif sapaan akrabnya mengatakan, dalam menyusun daftar pemilih, KPU melakukan sinkronisasi DP4 terhadap DPT Pemilu terakhir, dalam hal ini Pemilu 2019.

Hasilnya, disusun dalam daftar pemilih dengan menggunakan formulir model A-KWK. Daftar pemilih tersebut dibagi ke dalam klaster TPS sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) PKPU 19/2019 tentang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait