Jumat, 29 Maret 2024

HMI Samarinda Minta Pemerintah Tegas Kerusakan Lingkungan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Air di Sungai Mahakam

Minggu, 11 April 2021 23:23

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - CPO (Crude Palm Oil) atau minyak mentah kelapa sawit jika terbuang ke lingkungan akan menjadi bahan pencemar yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Seperti pada kasus yang terbaliknya kapal pemuat CPO di bawah jembatan Mahkota 2 Pasar Palaran Samarinda Seberang yang terjadi hari Sabtu (10/04/21). Berdasarkan kajian Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Samarinda,tumpahan CPO atau minyak mentah kelapa sawit tersebut tentunya menyebabkan degradasi kualitas air di Sungai Mahakam yang sangat signifikan dan berdampak buruk bagi biota air di dalamnya. "Hal ini disebabkan karena CPO atau minyak mentah kelapa sawit meningkatkan Temperatur, PH, kadar BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand) dan Turbiditas di perairan serta menurunkan kadar DO (Dissolved Oxygen) yang sangat berbahaya bagi biota air, tak hanya itu gumpalan molekul CPO yang menutupi permukaan perairan sungai mengganggu penetrasi cahaya matahari dan oksigen masuk ke kolom air yang berdampak pada proses respirasi dan fotosintesis biota air di perairan Sungai Mahakam," ujar Ketua HMI, Nur Hariyani, Senin (12/4/2021). Lebih dari itu, akibat dari tumpahan CPO menyebabkan mikroorganisme air yang ada di permukaan akan langsung mati dan akan berpengaruh terhadap ikan-ikan yang ada di perairan sungai serta biota air lainnya yang tentunya akan mengganggu rantai makanan di ekosistem perairan Sungai Mahakam Melihat luasnya sebaran wilayah yang terkena dampak tumpahan CPO atau minyak mentah kelapa sawit pada kasus ini, sangat diperlukan kewaspadaan dan mitigasi bencana tumpahan minyak dengan penanganan yang cepat tanggap untuk mengurangi resiko degradasi atau kerusakan lingkungan yang lebih parah. "HMI Samarinda menuntut Pemerintah sadar untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata karena untuk kesekian kalinya kasus kecelakaan lalu lintas air di Sungai Mahakam, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan," imbuhnya. Perlu sesegera mungkin dilakukan review terhadap dokumen lingkungan perusahaan khususnya dalam hal pencegahaan dan Pengendalian dampak lingkungan dari usaha perusahaan terkait. Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda,KSOP dan Kapolresta Samarinda bergerak cepat menangani kasus ini mengingat luasnya sebaran wilayah yang terdampak dan lokasi kejadian sangat dekat dengan pemukiman masyarakat yang dalam aktivitas kesehariannya menggunakan air Sungai Mahakam sebagai sumber air. (*)
Tag berita:
Berita terkait