Selasa, 23 April 2024

Imbas Gegara Istri Kritik Pemerintah Pusat di Akun Facebook, Suami Disidang TNI AD

Minggu, 17 Mei 2020 23:41

Ilustrasi Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo

POLITIKAL.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD menghukum Sersan Mayor T, anggota Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, karena perbuatan istrinya. Istri Serma T, SD, mengkritik pemerintah pusat di akun Facebooknya. Ia menulis,

"Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020."

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Infranteri Nefra Firdaus, mengatakan TNI menahan Serma T selama 14 hari.

"Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nefra dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2020.

Sidang Disiplin Militer juga akan digelar terhadap Serma T. Nefra dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum. Sidang dijadwalkan digelar di Mako Rindam Jaya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait