Jumat, 19 April 2024

Ini Edaran yang Diterbitkan KPU RI dalam Tahap Pilkada 2020

Minggu, 21 Juni 2020 2:32

ilustrasi/ medcom.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang surat edaran yang dikeluarkan KPU RI dalam tahap Pilkada 2020.

Tetap melaksanakan Pilkada di tengah pandemi corona, KPU menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan tahapannya.

Edaran yang diteken pada Jumat (19/6) itu menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelum PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya.

Edaran tersebut menginstruksikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, seperti penyelenggara, peserta dan pemilih, diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan.

Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020.

Tahapan yang memerlukan protokol kesehatan itu diantaranya, tahapan pertemuan langsung, tahapan yang berpotensi mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait