Jumat, 19 April 2024

Ini Syarat Menjadi Advokat, Laporkan Jika Pengacara Gadungan Meresahkan

Sabtu, 19 Desember 2020 5:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Menjadi seorang pengacara atau advokat memiliki seleksi yang ketat.

Membela masyarakat untuk mendapatkan keadilan adalah perbuatan baik.

Namun apa jadinya jika ada advokat abal-abal menawarkan bantuan. Tentu hal tersebut akan sangat merugikan calon klien karena percaya lantaran tak mengetahui pengacara asli dan aspal.

Dijelaskan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai analis humas mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa memastikan legalitas seorang advokat. Satu di antaranya dengan mengecek melalui situs resmi PT Kaltim dengan website simada.pt-samarinda.net.

"Kalau ragu (memastikan keabsahan seorang advokat) bisa datang ke kami. Terlebih jika ada gesekan di lapangan. Minimal dari kami bisa memberikan informasi apakah itu advokat beneran, setengah-setengah atau yang abal-abal," ujar Slamet, Jumat (18/12/2020) saat dijumpai di kantornya, Jalan M Yamin, Samarinda.

Kata Slamet lagi, advokat sebenarnya adalah mereka yang mengantongi legalitas beracara dan tercatat dalam data induk PT Kaltim. Sedangkan advokat setengah-setengah, yakni mereka yang sudah melengkapi beberapa persyaratan sebagai advokat namun belum menjalani Berita Acara Sumpah (BAS). Sedangkan yang abal-abal, tentu mereka yang hanya sekedar mengaku sebagai advokat.

"Ya yang abal-abal itu, misalnya dia belum menyandang S1 (Strata-1) Hukum tapi memiliki kartu keanggotaan," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait