Sabtu, 27 April 2024

Inspektorat Samarinda Dalami Pelanggaan Netralitas ASN Samarinda

Kamis, 12 November 2020 4:45

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Inspektorat Pemkot Samarinda telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu.

Dalam waktu dekat, jajaran pemkot Samarinda bakal mendalami laporan tersebut.

Inspektorat Kota Samarinda beri keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Samarinda.

Surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda terkait nama-nama oknum ASN yang diduga tidak netral atau mendukung salah satu paslon telah diterima.

“Ada 6 orang itu yang dilaporkan. Prosesnya baru pengumpulan data pendukung. Kami baru terima surat saja,” ungkap Ahmad Wandi Wijaya, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

Data pendukung yang dimaksud yakni, seperti dokumen foto dan kelengkapan lainnya.

“Sementara kami menunggu data pendukung dari Bawaslu. Kemudian kami kroscek dan akan kami analisa lagi,” ujarnya.

Disinggung apakah sudah memanggil ke 6 orang oknum ASN untuk dimintai keterangan, Wandi sapaanya menjawab belum, lantaran pihaknya belum memiliki data lengkap.

“Belum, bagaimana kami mau memanggil kami belum punya data,” ucapnya.

Diinformasikan, berdasarkan keterangan Bawaslu Kota Samarinda surat rekomendasi telah dikirim pada, Senin (26/10/2020) dan dari surat tanda terima yang tertulis penerima dengan inisial i (wanita) dan inisial S (pria).

Menjawab lambannya proses tindaklanjut laporan ini, kata Wandi lantaran pihaknya baru menerima surat tugas dari Sekretaris Kota Samarinda. Berdasarkan aturan, Inspektorat memiliki waktu 20 hari untuk melakukan pendalaman terhadap pelapor dan terlapor.

“20 hari terhitung sejak kami dapat surat tugas dari Sekkot kemarin. Kami juga baru dapat laporan, kejadian di mana kami gak tahu,” terangnya.

“Target waktu 20 hari cuma kalau data tidak lengkap kemudian pelapor dan terlapor tidak kooperatif kan susah juga,” sambungnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota komisioner Bawaslu Samarinda, sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Samarinda Imam Sutanto menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi 2 pekan lalu.

“Tadi ada ke kantor orang inspektorat minta data lagi padahal sudah dikirim 26 Oktober lalu,” kata Imam. (*)

Tag berita:
Berita terkait