Sabtu, 20 April 2024

Jamper Berdemo di Kejati, Minta Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah TA 2019 Pemkot Balikpapan

Selasa, 8 Juni 2021 0:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) berdemo di depan pintu pagar Kejaksaan tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (8/6/2021). Jamper membawa isu dana hibah di lingkup pemkot Balikpapan yang diduga tidak sesuai mekanisme berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Ada delapan instansi penerima dana hibah dari pemkot Balikpapan tahun 2019 mencapai total kisaran Rp 17, 55 miliar. Namun disebut-sebut dalam pemberiannya, diduga tidak sesuai mekanisme. "Kami mendesak Kejati Kaltim memeriksa dan menindaklanjuti dana hibah kota Balikpapan tahun 2019 yang tidak sesuai mekanisme dan belum dipertanggungjawabkan," ujar Korlap aksi, Ahmad saat diwawancarai. Ahmad yang juga mahasiswa IAIN yang saat ini beralih menjadi UIN Aji Muhammad Idris itu melanjutkan, sesuai aturan Perwali Balikpapan Nomor 27 tahun 2014 yang telah diubah terakhir kali dengan Perwali Balikpapan Nomor 19 tahun 2017, tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial pemkot Balikpapan. Menyatakan bahwa setiap pemberian hibah harus dilengkapi dengan permohonan hibah secara tertulis berupa proposal ke wali kota Balikpapan. "Temuan dari hasil pemeriksaan ditemukan, adanya pencairan dana hibah tanpa melalui proses pengajuan proposal permohonan dana hibah pada tahun 2019," ungkapnya. "Tentu hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," sambungnya. Selain itu, Ahmad juga mendesak Kejati Kaltim memanggil pihak-pihak yang menerima maupun pemberi dana hibah. "Kami meminta Kejati Kaltim segera memanggil serta memeriksa pemberi dan penerima dana hibah yang melanggar aturan pada 2019 ini," jelasnya. Setelah berorasi, perwakilan dari Jamper ditemui pihak Kejati Kaltim. Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim, Praden. K. Simanjuntak didampingi Kasi D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati Kaltim Agus Priyatna. "Kami selaku penegak hukum dalam hal ini, akan melihat apakah ada dugaan sesuai dengan LHP tersebut benar terjadi apa tidak," jelas Kasi B Bidang Sosial Budaya Masyarakat Kejati Kaltim Praden. K. Simanjuntak, saat audiensi. Pihak Kejati Kaltim sendiri menambahkan bahwa apa yang dilaporkan mahasiswa ini diterima dan akan dipelajari. "Yang jelas kami akan menerima dulu aspirasi yang telah disampaikan. Dan kita akan pelajari sesuai mekanisme administrasi yang berlaku," kata Praden lagi. Praden juga menjelaskan lantaran LHP BPK yang dibawa mahasiswa tidak ditembuskan ke penegak hukum dan hal ini hanya ada diinternal instansi terkait. Artinya LHP bukan hanya ada temuan dugaan penyelewengan atau tidak tertib aturan (mekanisme), namun ada catatan prestasi yang nantinya menjadi pelaporan pemkot terkait. "Temuan itu yang nantinya akan kita pelajari dan kami dari aparat penegak hukum yang tidak mendapatkan itu. LHP itu kan ditujukan untuk internal agar dilakukan perbaikan," bebernya. Dia pun beranggapan bahwa LHP BPK yang dilaporkan, bisa saja ada temuan penyelewengan, tetapi ditegaskannya bahwa tidak semua harus dianggap seperti yang diduga mahasiswa, yakni adanya penyelewengan pada pencairan dana hibah. Dia pun mengapresiasi mahasiswa yang datang untuk melaporkan adanya temuan pencairan dana hibah yang tidak sesuai mekanisme ini. "Ada yang salah administrasi ada juga yang salah penggunaan dana. Tidak serta merta semua korupsi. Dengan adanya pelapor dan monitoring tentu bisa membuat kami bekerja lebih baik," tutup Praden. https://youtu.be/rvp-eezuGCI (*)
Tag berita:
Berita terkait