Jumat, 19 April 2024

Kabar Proyek Molor Taman Tepian Mahakam, Pihak Kejati Kaltim Beri Penjelasan

Kamis, 25 Maret 2021 3:34

Farid, Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Kamis (25/3/2021)

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kabar proyek mangkrak Taman Tepian Mahakam direspon pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum) Farid mengatakan dalam kasus-kasus proyek mangkrak terdapat beberapa penyebab. “Klau masih dikerjakan mungkin masih masa pemeliharaan. Alangkah baiknya langsung ke kontraktornya,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor Kejati Kaltim, Kamis (25/3/2021). Selain itu, hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) dapat menjadi dasar untuk mencari tahu penyebab tidak selesainya proyek sesuai waktu kontrak. “Jadi gini kalau sudah lewat nanti apa hasil dari pemeriksaan BPK. Di situ akan disebutkan bahwa pekerjaan itu kurang. Misalnya tidak ada pekerjaan A. Itu harus dikerjakan. Atau misal lagi kelebihan pembayaran atau kekurangan pembayaran itu ada beberapa kemungkinan,” jelasnya. Ditanya apakah Kejati telah mendapat laporan proyek mangkrak Taman Tepian Mahakam yang sudah menghabiskan anggaran sebesar Rp 14,66 miliar, Farid menegaskan belum. “Yang jelas saat ini belum ada laporan terkait pekerjaan tersebut,” pungkasnya. (*)  
Tag berita:
Berita terkait