Jumat, 19 April 2024

Kehadiran RUU Minol Disebut Atas Nama Agama, Fraksi PPP Tegaskan Hal Ini

Selasa, 17 November 2020 23:51

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang RUU Minol yang disebut atas nama agama.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)menegaskan perhatiannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol)melalui webinar yang bertajuk “Urgensi Lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/11) hari ini.

Dalam sambutannya, Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, konten dan judul masih bisa didiskusikan.

Menurutnya, yang terpenting PPP ingin menghadirkan regulasi pengaturan mengenai minuman beralkohol yang diatur dalam regulasi setingkat UU.

Karena, beberapa pengaturan-pengaturan terkait minol ini masih berserakan di mana-mana, ada peraturan menteri (Permen), ada peraturan daerah (Perda), ada juga di UU tapi hanya disebut sekilas seperti di KUHP.

“Kami ingin sampaikan bahwa kehadiran RUU ini bukan serta merta atas nama agama. Soal spirit agama kami agama Islam yang memang kebetulan juga melarang tentang minuman beralkohol itu menjadi spirit kami dalam melakukan perjuangan. Tetapi pengaturan ini lebih pada pengaturan untuk melindungi generasi muda, melindungi generasi bangsa, ada persoalan moral di situ,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu saat membuka diskusi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan, bukan berarti PPP ingin menghadirkan sesuatu ketentuan yang berbasis agama, karena dalam pengaturan ini pihaknya juga memahami keragaman budaya, keragaman sosial dan keragaman agama yang ada di Indonesia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait