Selasa, 23 April 2024

Keluarkan Panduan Bekerja, Aturan Menkes Jadi Sorotan Anggota DPR

Senin, 25 Mei 2020 22:3

Sejumlah pekerja bermasker dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti sebanyak lima aturan yang tertuang di dalam panduan bekerja yang baru dikeluarkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Saleh lewat pesan singkat, Senin (25/5).

Aturan pertama, dia menerangkan, terkait pengukuran suhu ketika masuk kerja. Saleh mempertanyakan apakah aktivitas pengukuran suhu memberikan jaminan keamanan bagi semua karyawan. Pasalnya, pada faktanya banyak orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif terjangkit virus corona.

"Aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan?" ucapnya.

Kedua, dia menyoroti aturan perusahaan tidak boleh menerapkan lembur kerja. Menurutnya, harus disadari bahwa sosial distancing atau physical distancing akan sulit untuk dikontrol apabila seluruh karyawan dalam satu perusahaan semua diizinkan untuk bekerja dalam satu waktu.

Anehnya, lanjut Saleh, ketentuan itu dilonggarkan dalam aturan selanjutnya dengan memungkinkan lembur kerja dalam tiga sif atau regu, dan hanya berlaku bagi yang karyawan berusia di bawah 50 tahun.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait