Kamis, 25 April 2024

Kemendagri Diminta Tak Sebar Akses e-KTP Tanpa Persetujuan Warga

Sabtu, 13 Juni 2020 23:29

ilustrasi data kependudukan/ liputan6.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pemberian akses data e-KTP tanpa persetujuan warga tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diizinkan memberi akses data kependudukan kepada perusahaan swasta, termasuk pinjaman online (pinjol), jika ada persetujuan warga, seperti yang disebut oleh anggota Komisi I DPR RI Willy Aditya.

"Kemendagri sudah dapat persetujuan subjek datanya belum? Ada sertifikat sistem pelindungan datanya enggak? Bagaimana mekanisme kalau terjadi kegagalan sistem? Itu semua harus dipenuhi dulu sebelum membuka walaupun sedikit akses data pribadi. Jangan main-main dengan aturan," cetus dia, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).

Hal itu diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahwa, penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan, kecuali ada pengaturan dalam UU lain.

Pasal 26 ayat (2) menyatakan orang yang dilanggar haknya itu bisa mengajukan gugatan.

"UU ITE sudah jelas membatasi akses data pribadi hanya boleh atas persetujuan pribadi, karena data pribadi ini menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi. Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang," lanjut Willy.

Dia melanjutkan pengecualian pemberian akses terhadap data pribadi warga negara juga sudah tegas, misalnya dalam bidang keamanan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait