Selasa, 23 April 2024

Kenaikan BPJS Menuai Kritik, Ini Tiga Fraksi yang Desak Jokowi untuk Batalkan Perpres Jaminan Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 20:12

PKS, Demokrat, dan PAN meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

POLITIKAL.ID - Tiga fraksi di DPR RI yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera dibatalkan.

Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengkritik keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).

Mulyanto pun minta pemerintah segera membatalkan regulasi yang dikeluarkan 6 Mei 2020 itu karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang telah membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"(Saya) minta pemerintah membatalkan Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran (BPJS Kesehatan)," kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Secara hukum, kata Mulyanto, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku.

Menurutunya, dalam amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU BPJS.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait