Sabtu, 20 April 2024

Kerugian Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme Akan Ditanggung Negara, Ini Alasannya

Minggu, 26 Juli 2020 22:51

foto: suara.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang tanggungan negara pada korban pelanggaran HAM berat dan terorisme.

Juru Bicara Presiden bidang Hukum, Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

“PP Nomor 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri," ujar Dini melalui siaran persnya, Senin (27/7/2020).

Dia mengatakan di dalam tersebut diatur bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban.

Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait