Sabtu, 20 April 2024

Klarifikasi PHM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perusda Migas Kukar

Sabtu, 20 Februari 2021 5:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Terkait dugaan korupsi Dirut Perusda Migas Kukar yang telah ditetapkan tersangka dan dalam penyidikan penyidik Kejati. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) turut berkomentar terkait kasus hukum yang dialami Dirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Seperti disebutkan Asisten Pidsus Kejati, Prihatin mengatakan aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM. Maka PT Pertamina Hulu Mahakam perlu memberikan klarifikasi fakta hukum terkait Participating Interest 10% Wilayah Kerja (WK) Mahakam untuk meluruskan hal tersebut. "Penawaran Participating Interest (PI) 10% kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi Peraturan Pemerintah itu adalah nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam. "Pemegang saham MMPKM adalah pihak pertama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan pihak kedua PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara," ulasnya. Lanjut kata Farah yang berkantor di Jakarta itu, berdasarkan penunjukan Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. "PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM," tegas Farah lagi. Dengan begitu kata dia, secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM. (001)
Tag berita:
Berita terkait