Jumat, 29 Maret 2024

Komentari Soal Rekrutmen Tim Pakar di Lingkungan Kantor DPRD Samarinda, Herdiansyah Hamzah Tegaskan Harus Lalui Seleksi dan Transparan

Jumat, 23 April 2021 3:9

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pertegas fungsi tenaga ahli dan kelompok pakar atau tim ahli. Pendapat ini berangkat dari pemberitaan media terkait rekrutmen tim pakar di lingkungan kantor DPRD Samarinda. Menurut Castro sapaan karib Herdiansyah Hamzah, tenaga ahli dan kelompok pakar atau tim ahli itu adalah dua hal yang berbeda. DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah, maka ketentuan mengenai tenaga ahli untuk dan kelompok pakar atau tim ahli itu, menggunakan dasar yang berkaitan dengan produk hukum pemerintahan daerah, antara lain UU 23/2014 tentang Pemda, PP 12/2018 tentang Tatib DPRD, dan PP 18/2017 tentang hak keuangan. Dalam regulasi tersebut, tenaga ahli untuk membantu kerja-kerja fraksi, yang jumlahnya 1 orang. "Sedangkan kelompok pakar atau tim ahli itu untuk membantu kerja-kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang jumlahnya maksimal 3 orang, tergantung kemampuan keuangan," ujar Castro sapaannya. Bagaimana dengan rekrutmennya, menurutnya tenaga ahli fraksi syogyanya melalui seleksi, untuk menjamin kualitas calon dan transparansi prosesnya. "Ini sekaligus juga untuk memotong mata rantai nepotisme selama ini," ungkapnya. "Demikian juga dengan kelompok pakar atau tim ahli, sebaiknya juga dilakukan mekanisme seleksi untuk memastikan keahlian calon," sambungnya. Castro menegaskan, dalam proses rekrutmen di benarkan bahwa anggota, fraksi, dan pimpinan AKD dapat mengusulkan calon tim pakar. Namun, harus dipahami, kata dia, itu bukan berarti otomatis diterima. "Tetap harus ada mekanisme yang fair dan terbuka untuk memastikan kualitas dan keahlian calon, serta memastikan prosesnya transparan," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait