Jumat, 29 Maret 2024

Komite Sekolah Sesalkan Tindakan Sepihak Yayasan Melati Pindahkan Siswa SMU 10, DPRD Kaltim Sebut Disposisi Bukan Ketetapan Hukum Mengikat

Selasa, 8 Juni 2021 3:37

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi IV DPRD menggelar RDP bersama Komite sekolah SMU 10 melati, Selasa (8/6/2021). Diwawancarai Ketua Komite sekolah, Ridwan Tassa mengatakan ada beberapa poin hasil pertemuan terkait pengosongan dan pemindahan sepihak pihak yayasan melati. Hal yang disepakati yakni, lahan SMU 10 selama ini belum pernah dihibahkan ke yayasan, karena DPRD tidak pernah membahas dan mendapat surat. Dengan demikian itu aset tersebut kata Ridwan Tassa adalah milik pemerintah berdasarkan keputusan mahkamah agung. Selain itu sangat tidak memungkinakan SMU 10 dipindah. "Warga keberatan. Karena sistem sekarang adalah zonasi dan disana hanya ada dua sekolah SMA saja. Jadi anak anak terancam tidak sekolah," ujar Ridwan Tassa. Selanjutnya dari pertemuan tersebut sepakat diadakan pertemuan dengan Diknas provinsi, biro hukum, sekda, asisten yang menangani bersama pihak komite sekolah. Hal ini menurutnya agar diambil solusi terbaik karena di gedung tersebut masih banyak dan layak digunakan. "Kalau gedung di Jalan Perjuangan itu belum layak. Pastinya tidak bisa menampung siswa," imbuhnya. Disesalkannya, hanya karena disposisi yang tidak berkekuatan hukum pihak yayasan secara sepihak mengusir putra putrinya. Padahal yayasan tak memiliki kewenangan "Jadi kami minta gubernur dan jajaran lebih bijak. Jangan sampai masyarakat marah dan ini dalam rangka menjaga kondusifitas daerah," tambahnya. Menurutnya kalau mau dihibahkan harus sesuai undang udang dan ada tahapannya. Bukannya putra putrinya dikorbankan dipindah di Jalan Perjuangan. Karena dirinya berharap, dengan situasi yang kondusif murid - murid berprestasi itu bisa tembus kuliah di luar negeri dan kampus favorit di tanah air. "Jadi kita harus bijak, kami tidak punya kepentingan apa - apa. Hanya untuk kebaikan anak anak kami," ucapnya. Dirinya mengetahui lahan tersebut milik pemerintah sesuai putusan MA. "Saya kira SMA 10 ini tidak semua memakai gedung, Jadi ya kenapa dipindah dan parahnya fasilitas belum mendukung yang di perjuangan," ungkapnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub mengatakan telah menerima audensi dari komite sekolah, ika alumni SMU 10 dan tokoh masyarakat. "Ya intinya menyerap aspirasi. Pertama minta ppdb tetap jalan di kampus A. Lalu meminta jangan dipindah dan tetap di sana (Samarinda Seberang, red) sampai betul betul pemerintah menyiapkan fasilitas di lokasi yang baru," jelas Rusman. Karena menurutnya di kampus B dirinya telah melihat lokasi belum layak karena halaman yang sempit dan tidak ada Masjid untuk beribadah. Kendati begitu, terkait soal gubernur mau hibahkan aset pemerintah kepada pihak manapun itu wewenangnya. Namun sedah semestinya harus sesuai prosedur. Dengan begitu kepentingan masyarakat SMU 10 harus diperhatikan. "Disposisi itu bukan dasar hukum. Itu internal eksekutif. Pertanyaannya kenapa bisa keluar. Kalau bicara hibah memang kewenangan gubernur, tapi ada persyaratannya," terangnya. Dalam situasi kampus belum dipindahkan, menurutnya fasilitas belum siap. Bahkan soal pemindahan itu adalah kapasitas pemerintah bukan pihak yang lain termasuk yayasan untuk memindahkan SMU 10. (*)
Tag berita:
Berita terkait