Jumat, 26 April 2024

Kritik Pembentukan Badan Otorita IKN, Mardani: Landasan Hukumnya apa?

Senin, 9 Maret 2020 23:11

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto/dok PKS

POLITIKAL.ID - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengeritik pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo.

“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” ujar Mardani dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, pembentukan Badan Otoritas Ibu Kota terlalu dipaksakan. “Terkesan terlalu dipaksakan ya? Segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujar Mardani.

Dia menyesalkan hal ini terjadi. Menurut dia, proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan mestinya bukan masalah "kejar tayang" saja, terlebih lagi terkait kebijakan besar terkait pemindahan ibu kota negara.

“Mohon dipertimbangkan hal ini,” ujar Mardani.

Dia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait