Jumat, 29 Maret 2024

Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemilihan Wagub DKI Disepakati 6 April 2020

Kamis, 26 Maret 2020 2:20

Gedung DPRD DKI Jakarta (Ari Saputra/detikcom)

POLITIKAL.ID - DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal Rapat Paripurna (Rapur) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat diputuskan pemilihan wagub akan digelar usai masa Tanggap Darurat Bencana COVID-19 atau virus Corona.

"Tanggal 6 (April), alasannya pertama kita hargai edaran gubernur (masa tanggap darurat bencana), edaran pemerintah pusat tentang pencegahan Corona, dan Maklumat Kapolri," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, saat dihubungi, Kamis (26/3/2020).

Menurut M Taufik, sebenarnya Panitia Pemilihan (Panlih) sudah siap mengadakan rapat paripurna. Namun diundur karena masa tanggap darurat bencana.

"Panitia siap dengan protokol pencegahan dan sarana. Sebenarnya, besok (27/3) bisa. Tapi kita hargai edaran gubernur. Setelah edaran itu habis, tanggal 6 kita lakukan (pemilihan)," kata Taufik.

Taufik memastikan anggota DPRD sepakat 6 April sudah disepakati sebagai waktu pemilihan. Namun, mereka akan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Corona.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait