Jumat, 29 Maret 2024

Masyarakat Wajib Isi Form B5-KWK Jika Merasa Tidak Dukung Salah Satu Paslon Perseorangan di Pilkada Samarinda

Rabu, 1 Juli 2020 0:59

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin

POLITIKAL.ID - Di Pilwali Samarinda, verifikasi faktual saat ini menjadi agenda dalam proses jalur perseorangan.

KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan jika saat verifikasi faktual ditemukan adanya masyarakat yang tidak merasa mendukung salah satu pasangan calon perseorangan wajib mengisi form B5-KWK.

Dengan mengisi form dan mengakui tidak mendukung salah satu pasangan calon perseorangan maka otomatis jumlah dukungan dari para pasangan calon akan menurun.

Lalu apakah dengan adanya faktor tersebut otomatis menggugurkan calon tersebut dan akan menjadi masalah kedepannya?

Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin dalam sambungan telepon, Selasa (30/6/2020) malam mengatakan hal tersebut tidak mempengaruhi langkah calon tersebut.

Hanya saja tentu hal tersebut akan menjadi permasalahan jika masyarakat yang tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual itu melaporkan ke pihak berwajib.

"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya. 

Menurutnya tidak ada sanksi bagi pasangan calon Walikota perseorangan jika terbukti adanya permasalahan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait