Jumat, 19 April 2024

Miliki Wewenang, Polisi Disebut Ragu Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 22:28

POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang keraguan polisi untuk membubarkan kampanye yang langgar protokol kesehatan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan aparat kepolisian dan Satpol PP sering kali ragu membubarkan kampanye Pilkada 2020 paslon petahana yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Padahal, kata Abhan, hal itu telah diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Bawaslu dan aparat penegak hukum berwenang membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan setelah memberi peringatan satu jam sebelumnya.

"Di daerah-daerah tertentu yang ada petahana, aparat penegak hukum kepolisian, Satpol PP ini terus terang kami katakan ada beban psikis, beban psikologi, meskipun Bawaslu sudah menyatakan ini bersalah," kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10).

Abhan menyampaikan Bawaslu beberapa kali telah memutuskan untuk membubarkan kampanye.

Namun kepolisian dan Satpol PP malah saling melempar tanggung jawab.

Sering kali akhirnya Bawaslu sendiri yang melakukan pembubaran.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait