Jumat, 29 Maret 2024

Minimalisir Penularan Covid-19, KPU Bakal Tetapkan Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada

Senin, 14 September 2020 20:6

KPU/ grid.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penetapan jumlah maksimum massa kampanye pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjabarkan peraturan soal massa yang mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2020 pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam virus corona.

Dalam Pasal 58 PKPU No. 10 tahun 2020, kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta.

Jaga jarak juga harus diterapkan minimal 1 meter antarpeserta.

Kampanye jenis pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka juga harus bisa diikuti peserta lain lewat media dalam jaringan atau internet.

Kemudian pada Pasal 59 PKPU No. 10 tahun 2020, debat publik atau debat terbuka kandidat diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik atau swasta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait