Jumat, 26 April 2024

Nasdem Sarankan Pemerintah Tangguhkan Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law

Senin, 9 Maret 2020 23:32

Ratusan mahasiwa dari sejumlah kampus di Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah melakukan longmarch menuju jalan Gejayan Yogyakarta untuk menggelar aksi #GejayanMemanggil Tolak Omnibus Law, pada Senin (9/3). CNN Indonesia/Sut

POLITIKAL.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Willy Aditya menyarankan agar pemerintah menangguhkan klaster ketenagakerjaan yang tertuang di dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menurutnya, penangguhan satu dari 11 klaster yang terdapat di dalam Omnibus Law RUU Ciptaker itu penting bila target 100 hari pembahasan sebagai disampaikan Presiden Joko Widodo bisa tercapai.

"Ada 11 klaster dalam Omnibus Law itu. Kalau seandainya Presiden mau melakukan 100 hari, maka lebih baik klaster ketenagakerjaan ditangguhkan saja," kata Willy saat dihubungi wartawan, Senin (9/3).

Dia menyarankan agar pemerintah memasukkan klaster ketenagakerjaan itu ke dalam revisi Undang-undang UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Willy juga mengusulkan agar pemerintah mengubah nama Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi Omnibus Law RUU Kemudahan Investasi dan Perizinan.

"Ketika itu terjadi maka kemudian kemungkinan untuk 100 hari sangat feasible," tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Terakhir, Willy menuturkan, NasDem juga menyoroti poin yang mengatur terkait kepemilikan modal asing di pers dalam draf Omnibus Law RUU Ciptaker. Ia meminta agar aturan yang sudah berlaku selama ini tidak diubah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait