Jumat, 19 April 2024

Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Ditunda, Pemerintah Diharap Fokus Tangani PHK

Minggu, 26 April 2020 0:20

Aspirasi dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi yang menuntut penundaan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker akhirnya berbuah hasil. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Beragam aspirasi dari berbagai politikus, kalangan buruh, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat yang menuntut penundaan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akhirnya berbuah hasil.

Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pidatonya menyampaikan, pemerintah mengabulkan aspirasi publik untuk menunda pembahasan beleid sapu jagat tersebut.

Keputusan itu disambut baik Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sikap presiden dianggap merupakan kedewasaan politik pemerintah yang mendengarkan seruan kalangan pekerja. Hal itu sekaligus memastikan bahwa rencana unjuk rasa kalangan buruh pada 30 April mendatang batal.

"Ketika RUU Ciptaker ini resmi ditunda, saya berharap pemerintah akan fokus memberikan perhatian kepada mereka yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2020).

Saat ini, pekerja yang terkena dan dirumahkan sangat memburuhkan pekerjaan dan bantuan usaha kecil. Sebab, mereka tidak lagi memiliki penghasilan tetap selama masa pandemi virus corona saat ini.

Apalagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga sudah diterapkan di berbagai daerah sehingga menyebabkan aktivitas mereka lebih banyak di dalam rumah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait