Jumat, 29 Maret 2024

Para Cakada Harus Patuhi Hal Ini Agar Tak Kena Sanksi Pidana

Selasa, 1 Desember 2020 22:0

IST

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang hal yang harus di[patuhi para cakada agar tak kena sanksi pidana.

Puncak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibayangi potensi pelanggaran.

Para calon kepala daerah (Cakada) hendaknya meningkatkan ketaatan protokol kesehatan atau prokes Covid-19 supaya tidak berujung mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana.

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri prokes wajib dipatuhi oleh pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di lapangan.

Setiap pelanggar prokes sesuai PKPU dan Instruksi Mendagri dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang, Selasa (1/12/2020).

PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan protokol kesehatan berikut sanksi administratif dan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendorong semua kepala daerah mengendalikan covid-19 berikut sanksi bila abai dengan ancaman pemecatan.

Untuk itu sebagai antisipasi tahapan akhir kampanye dan menjelang pemungutan suara, minggu lalu Pemerintah sudah adakan rakor nasional yang diikuti daerah daerah yang akan Pilkada secara virtual dipimpin langsung Menko Polhukam

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait