Selasa, 23 April 2024

Pekerja Lokal Belum Kompeten, Perusahaan Indonesia Impor TKA, DPR: Kalau Belum Sesuai Kompetennya, Bisa Reskilling

Minggu, 3 Mei 2020 1:6

Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Kurniasih Mufidayati. Foto/Dok/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Komisi IX DPR mengkritik keras pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal impor 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena, perusahaan tersebut tidak bisa mendapatkan pekerja lokal baik secara jumlah maupun kualifikasi.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan, Indonesia memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) yang kompeten sehingga, tidak seharusnya perusahaan di Indonesia melakukan impor TKA apalagi, saat kondisi pandemi Covid-19.

“Kenapa harus impor tenaga kerja asing sementara kita memiliki banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kekuatan bagi pengembangan ketenagakerjaan di negara kita,” kata Mufida kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2020).

Menurut politikus PKS ini, kalau memang pekerja lokal dinilai belum sesuai kompetensinya, pemerintah bisa menambah skill mereka agar pekerja lokal menjadi lebih kompeten dan lebih layak untuk dipekerjakan ketimbang mengimpor TKA dari negara orang.

“Kalau belum sesuai kompetennya kan bisa dilakukan reskilling,” ujarnya.

Karena itu, Mufida menegaskan, hal ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenaker karena telah gagal melakukan pembinaan terhadap pekerja lokal. Dengan ratusan juta jumlah penduduk Indonesia, pemerintah tidak mampu menghadirkan 500 pekerja yang kompeten untuk masuk di 2 perusahaan tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait