Jumat, 19 April 2024

Pembebasan Napi Koruptor, PDIP: Saya Harap Menkumham Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Selasa, 7 April 2020 0:16

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang aturan pemberian remisi untuk narapidana korupsi, narkotika dan obat terlarang (narkoba), serta terorisme.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan ini, aspirasi masyarakat merupakan hal yang penting karena agenda pemberantasan korupsi, narkoba, dan terorisme merupakan agenda penting pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Saya harap Menkumham tetap memperhatikan aspirasi masyarakat terkait isu revisi PP No. 99/2012," kata Herman melalui keterangan tertulis, Senin (6/4).

Dia juga mengingatkan Yasonna soal Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Permen itu menyebutkan bahwa yang akan dibebaskan adalah narapidana yang tidak diatur oleh PP Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Menurut Herman, berdasarkan aturan tersebut maka narapidana kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkoba tidak mendapatkan asimilasi dan integrasi.

Ia mengaku mendukung kebijakan Yasonna membebaskan napi demi mencegah corona, selama kebijakan itu tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menjadi celah untuk melakukan tindak korupsi.

"Jangan sampai kebijakan ini malah dijadikan beberapa oknum pegawai lembaga pemasyarakatan untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan transaksional," kata Herman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengklarifikasi bahwa tak pernah ada pembahasan mengenai pembebasan napi korupsi dalam rapat pencegahan penyebaran virus corona.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait