Jumat, 29 Maret 2024

Pemkot Samarinda Kaji Keringanan Pajak Perhotelan Tahap Kedua

Senin, 24 Agustus 2020 6:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dampak pandemi COVID-19 atau virus korona turut memukul sektor perhotelan.

Semua hotel terjadi penurunan pendapatan. Hal itu disebabkan masyarakat tidak lagi berpikiran untuk nginap ataupun melakukan kegiatan di Hotel.

Sehingga, beberapa dari hotel ini banyak yang tidak beraktivitas. Bahkan, ada yang tutup.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda pun memberikan keringanan pajak.

Keringanan yang diberikan bukan pengurangan pajak. Namun, penundaan membayar pajak.

Keputusan ini berlaku untuk semua usaha perhotelan.
Tahap pertama kemarin sudah dilakukan untuk pajak mulai April sampai Juni dibayarkan di Agustus.

Untuk pajak Perhotelan sendiri, sudah terkumpul Rp 9,5 miliar atau sudah 96 persen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait