Kamis, 28 Maret 2024

Pemkot Samarinda Tutup Sementara THM dan Tempat Karaoke, Bantah Lambat Putuskan Penutupan

Sabtu, 3 Oktober 2020 3:12

ilustrasi/ pekanbaru.go.id

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Samarinda sasar tempat hiburan malam (THM) dan tempat karaoke dalam operasi disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Hasilnya, 2 tempat tersebut dipastikan akan ditutup sementara lantaran didapat melanggar protokol yang sudah ditentukan.

Penutupan tersebut dilakukan selama satu minggu, terhitung sejak hari Jumat (2/10/2020) sampai dengan Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin menegaskan, jika masih terulang Pemkot tak segan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

”Kami bisa cabut izinnya. Jadi penutupannya bukan sementara lagi,” Sugeng Chairuddin saat dihubungi awak media, Sabtu (3/10/2020).

Sanksi penutupan sementara itu berdampak pula terhadap para pekerja. Mengenai hal itu Sugeng menegaskan pihaknya telah bersepakat bahwa untuk saat ini yang utama adalah masalah kesehatan.

”Sehingga yang lainnya akan dicarikan solusinya. Untuk kesehatan kami kan konsen, kami tidak mau mengambil resiko kalau ini akan ditunda-tunda akan merugikan masyarakat,” katanya.

Meski sanksi pelanggar aturan sudah diberikan, banyak yang menyebut Pemkot Samarinda lamban untuk menutup THM dibandingkan penutupan kawasan Citra Niaga dan juga Tepian Mahakam.

Menjawab tudingan itu, sebut Sugeng, bahwa Satgas Covid-19 Samarinda mengambil kebijakan berdasarkan payung hukum yaitu Perwali nomor 43 tahun 2020 dan juga ada edaran dari Wali Kota.

“Nah ukurannya ketika melanggar maka akan ditindak, ya sekarang yang sudah dilihat melanggar adalah di Citra Niaga. Makanya itulah yang ditindak duluan. Kan kita menunggu timnya keliling, ketika ada yang melanggar maka ditindak juga. Kalau terlambat tidaklah karena bergiliran dikunjungi, kalau tidak ada dikunjungi lalu langsung ditutup kan gak pas,” ungkapnya.

“Kami tidak akan menindak sebelum ada fakta-faktanya bahwa telah melanggar,” pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait