Sabtu, 20 April 2024

Pemkot Samarinda Tutup THM, Karaoke dan THU Jelang Ramadan

Jumat, 9 April 2021 20:18

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ratusan aparat gabungan dari Satpol PP pemkot Samarinda serta TNI - Polri Jum'at malam (9/4/2021) melaksakan pengawasan surat edaran. Kegiatan itu bagian dari pelaksanaan kebijakan tentang penutupan dan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (thm) karaoke dan tepat hiburan umum (thu) di Samarinda. Tiga tim terpisah memberikan langsung copy surat edaran kepada pengelola untuk tutup sementara, selama bulan ramadan terhitung tanggal 10 April 2021 dan buka kembali pada tanggal 18 Mei 2021. Kepada awak media, Asisten 1 pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengatakan kebijakan ini tindak lanjut dari surat keputusan wali kota Samarinda. Dengan begitu sebelum ibadah puasa, tempat hiburan wajib mengikuti surat edaran tersebut. Pemkot akan memberikan sanksi kepada tempat usaha yang ngotot membuka usahanya dan melanggar surat edaran tersebut. "Mohon maaf aja ini, kalau bandel kami cabut izinnya," ujar Tejo didampingi Kadis Perizinan, Jusmaramdhana dan Kadis Pariwisata Samarinda. Putra pengawas karaoke kawasan mulawarman, Putra mengatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut. Menurutnya tak ada masalah dengan penutupan tempat usahanya lantaran sudah menjadi rutin setiap setahun sekali. "Sudah biasa, kami sudah siap begitu juga karyawan lain," ungkapnya sesudah mendapat sosialisasi dari dua petugas perempuan satpol pp. Menyasar thm d'javu Samarinda dan d'lux pemkot juga memberikan edaran melalui kadis perizinan satu pintu, Jusmaramdhana. Manajer operational d'javu, Doni mengatakan tak masalah dengan kebijakan tersebut. Ditanya dampak penutupan kepada karyawannya karena tak beroparasi. "Tidak ada masalah, semua sudah siap," sebutnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait