Jumat, 29 Maret 2024

Perppu Pilkada Disahkan Jadi UU Hari Ini

Senin, 13 Juli 2020 22:54

Ilustrasi sidang paripurna DPR/ republika.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pengesahan perppu pilkada jadi UU.

Dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (14/7) di Kompleks Parlemen, Jakarta, DPR RI menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang menjadi landasan pengunduran Pilkada Serentak 2020, menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin langsung rapat itu.

Puan menyebut rapat akan digelar secara fisik dan virtual dalam penerapan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona.

"Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020. Sesuai jadwal, rapat akan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Paripurna Gedung Nusantara," kata Puan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Selain penetapan UU Pilkada, rapat paripurna ini juga akan menetapkan RUU Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi undang-undang.

RUU Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan juga akan disahkan menjadi undang-undang hari ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait