Jumat, 19 April 2024

PKL Tanah Abang Abaikan Peraturan PSBB, DPRD DKI: Saya Minta Satpol Segera Turun Tangan

Senin, 18 Mei 2020 19:43

Sejumlah PKL memadati ruas jalan dan trotoar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5). Ilustrasi(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

POLITIKAL.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI membubarkan PKL serta pengunjung di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka telah mengabaikan aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

"Sekarang sudah tahap pada penindakan, ya segera Satpol PP melakukan penertiban ya, penegakan hukum, kan ada sanksinya itu kan," kata Syarif dihubungi melalui telepon, Senin (18/5).

Syarif menjelaskan PSBB tahap pertama yang diterapkan 10-23 April itu ditujukan untuk mengedukasi masyarakat. Namun, PSBB tahap dua yang berlaku sampai 22 Mei nanti sudah memiliki aturan berkaitan dengan penegakan hukum.

Oleh karena itu, menurut Syarif, tak salah jika Pemprov DKI melalui Satpol PP menindak tegas para pedagang di Tanah Abang, termasuk para pembeli.

"Laksanakan yah, saya minta Satpol segera turun tangan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan sanksi yang bisa diberikan kepada para PKL yang nekat berjualan saat PSBB bermacam-macam, mulai dari pembubaran paksa, kerja sosial hingga denda seperti yang tercantum dalam Pergub 41/2020.

"Karena kan kita sudah tahap penindakan waktu dua minggu sebelumnya kan kita hanya edukasi, imbaun-imbauan sudah cukup," kata dia.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait