Sabtu, 20 April 2024

PKS Tegaskan Agar TAP MPRS tentang Komunisme Masuk dalam RUU HIP

Rabu, 13 Mei 2020 18:28

Ilustrasi simbol komunisme. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak jika TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidak dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Penolakan disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS saat pengesahan RUU HIP menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa kemarin (12/5).

"Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia sampai dengan saat ini," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini lewat siaran pers, Rabu (13/5)/

"TAP MPRS tersebut dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan," tambahnya.

Fraksi PKS sebenarnya mendukung RUU HIP sebagai upaya untuk membumikan Pancasila. RUU HIP juga relevan di masa kini. Akan tetapi, PKS menolak jika TAP MPRS XXV/1966 tidak dijadikan rujukan dalam RUU HIP.

Jazuli mengatakan bahwa RUU HIP harus memiliki substansi yang kuat dan mencerminkan Pancasila itu sendiri. Jazuli menilai generasi saat ini mulai melupakan identitas bangsa. Karenanya, RUU HIP harus memuat substansi yang tak lepas dari pemahaman sejarah yang benar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait