Kamis, 25 April 2024

PPDB SD Dibuka, Zonasi Tetap Diberlakukan, Jalur Afirmasi untuk Keluarga Tidak Mampu

Sabtu, 22 Mei 2021 1:18

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Isi dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini berkaitan dengan persyaratan umum calon pendaftar pada jenjang SD. Dengan kata lain, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi para peserta. Dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda Asli Nuryadin membeberkan syarat-syarat tersebut. Calon peserta didik baru kelas satu SD harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berusia tujuh tahun atau paling rendah sekitar enam tahun pada 1 Juli 2021, ujar Asli, Sabtu (22/5/2021). Selain itu, Kemendikbud juga memberikan pengecualian bagi calon pendaftar yang usianya belum mencukupi hingga tujuh tahun yakni, paling rendah berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli 2021. Bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis (mental) harus dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Persyaratan selanjutnya harus mempunyai akte kelahiran atau surat lahir, imbuhnya. Namun perlu digarisbawahi, dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022 jenjang SD, sekolah bersangkutan tetap harus memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas satu SD yang berusia tujuh tahun. Adapun persyaratan khusus lainnya kata Asli, untuk jalur zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian, untuk jalur afirmasi peruntukannya bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh dan penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah seperti kartu keluarga sejahtera (KKS), program keluarga harapan (PKH) dan kartu indonesia pintar (KIP), terangnya. Terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. (*)
Tag berita:
Berita terkait