Jumat, 29 Maret 2024

PPDP Langgar Kode Etik

Rabu, 5 Agustus 2020 23:47

ilustrasi/ alinea.id

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda telah ditindaklanjuti KPU.

Rekomendasi itu tekait dugaan nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tercatat dalam dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan.

Berdasarkan temuan tersebut, KPU melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang tercatat oleh Bawaslu.

Hasil klarifikasi KPU kemudian disampaikan melalui surat keputusan (SK) pergantian nama PPDP yang tersebar di 10 Kecamatan.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, Komisioner Bawaslu Kota Samarinda Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Daini Rahmat membenarkan telah menerima SK pergantian PPDP oleh KPU Samarinda.

"Nama-namanya baru sampai ke saya (Bawaslu) pada hari ini, SK-nya dari KPU," ujarnya.

Daini menjelaskan, dalam proses tahapan Coklit Bawaslu menemukan ratusan nama PPDP yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai PPDP, lantaran diketahui mendukung salah satu Bapaslon jalur independen.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait