Selasa, 23 April 2024

PPKM Mikro di Kaltim Berlanjut, Harap Seluruh Lembaga di Bawah Pemprov Ikuti Instruksi Gubernur

Kamis, 20 Mei 2021 2:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2021. Instruksi itu menegaskan tentang perpanjangan kelima pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro), sekaligus untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim. Instruksi ini ditandatangani Gubernur Isran Noor pada 17 Mei 2021 lalu. Masa perpanjangan PPKM Mikro mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Sementara pelaksanaannya tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021. "Instruksi ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah," ujar Isran Noor dalam instruksinya. Instruksi gubernur berisi lima poin. Poin pertama, gubernur mengingatkan agar PPKM Mikro diatur hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah. Poin kedua, gubernur mengingatkan agar koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko di tingkat kelurahan dan desa. Poin ketiga, mengintensifkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment. Poin keempat, gubernur juga mengingatkan agar kabupaten dan kota meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Poin kelima, mengatur perpanjangan kelima PPKM Mikro dari 18 Mei-31 Mei 2021. Poin keenam, gubernur meminta agar bupati dan wali kota, camat, lurah dan kepala desa melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan instansi terkait secara berkala. Poin ketujuh menyebutkan bahwa setelah berlakunya instruksi gubernur terbaru ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. “Kita lakukan berbagai upaya agar Covid-19 segera berakhir. Mohon dukungan semua pihak, karena wabah ini adalah masalah kita bersama,” pintanya. (*)
Tag berita:
Berita terkait