Sabtu, 20 April 2024

Proyek MYC Dipaksakan, Pengamat Sebut Ada Dugaan Korupsi dan Melawan Hukum

Jumat, 27 November 2020 6:41

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Hasil konsultasi rombongan Pemprov Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan jawaban mengejutkan. Pasalnya, polemik usulan dua proyek multi years contract (MYC) yang diusulkan dianggap tergesa-gesa oleh Pemprov ke DPRD Kaltim jelang pengesahan RAPBD 2021. Pasalnya belum pernah dibahas secara umum dan teknis dengan legislatif.

Akhir dari polemik ini, Kemendagri merestui dua usulan pemprov yakni proyek MYC yang dibiayai oleh APBD.

Hal tersebut turut mendapat perhatian dari Akademisi Universitas Mulawarman, Hediansyah Hamzah.

Dosen Fakultas Hukum yang akrab disapa Castro mengatakan, proses pengusulan dua MYC bermasalah, lantaran berangkat dari proses yang salah. Pasalnya, diduga usulan itu dengan menyelundupkan MYC itu diakhir-akhir pembahasan KUA dan PPAS.

Ia mengungkap, dengan proses yang bermasalah, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi. Kalau MYC itu disahkan, mestinya semua pihak yang terlibat harus diperiksa aparat penegak hukum.

"Bukan hanya kepala daerah yang mengirim surat sakti, beserta wakilnya yang ngotot MYC itu diseledupkan, tapi juga anggota-anggota DPRD. Sebab jika MYC itu disepakati, maka jelas ada kompromi dan transaksi di sana," ungkap Castro, dihubungi Jumat (27/11/2020).

Dosen yang diketahui vokal dan aktif di lembaga anti korupsi di UGM berpendapat, terhadap usulan proyek ini diduga terindikasi ada kesepakatan atau deal politik. Hal ini menyayangkan dengan disetujuinya dua proyek MYC tersebut.

Menurutnya, kejadian ini akan menjadi preseden buruk ke depan. Dimana peristiwa ini akan dicatat bagaimana upaya pemaksaan dan penyelundupan usulan MYC, ternyata bisa dilakukan hanya dengan modal surat saksi gubernur dan stempel kemendagri.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait