Jumat, 19 April 2024

Ramai Usul Pemberhentian Presiden, Ketua MUI Din Syamsuddin Ungkap Syarat Pemakzulan Pemimpin

Senin, 1 Juni 2020 0:28

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan pemerintah belakangan ini telah membangun kediktatoran konstitusional. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

POLITIKAL.ID = Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengungkapkan sejumlah syarat pemakzulan pemimpin. Mengutip tokoh pemikir politik Islam, Al Mawardi, Din mengatakan syarat-syarat itu harus terpenuhi.

"Pemakzulan itu dalam pendapat beberapa teoritikus politik Islam, Al Mawardi yang terkenal itu, pemakzulan imam, pemimpin, mungkin dilakukan jika syarat tertanggalkan," ujar Din dalam seminar nasional bertema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6).

Syarat pertama adalah ketiadaan keadilan. Din menuturkan, apabila seorang pemimpin menciptakan ketidakadilan atau menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat maka sangat mungkin untuk dimakzulkan.

"Apabila tidak adil di masyarakat, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya dari yang lain, ada kesenjangan sosial ekonomi, sudah dapat makzul," katanya.

Syarat berikutnya, lanjut Din, adalah ketiadaan ilmu pengetahuan. Dosen Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini mengatakan ketiadaan ilmu ini merujuk pada kerendahan visi terutama tentang cita-cita hidup bangsa.

Dalam konteks negara modern, menurut Din, visi adalah cita-cita bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

"Jika tidak diwujudkan oleh pemimpin sudah bisa menjadi syarat makzul," ucapnya.

Syarat berikutnya adalah ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Menurut Din, kondisi itu kerap terjadi ketika seorang pemimpin tertekan kekuatan dari luar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait